Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan 13 kasus korupsi sesuai target program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II, minus kasus pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BDNI, Syamsul Nursalim.
"Ke-13 kasus itu merupakan yang menarik perhatian masyarakat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.
Kejagung menangani tiga kasus besar, yakni perkara Bank Century atas nama tersangka Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi (warga negara Inggris) yang saat ini buron dan ada di Singapura.
Kemudian, kasus pengadaan kajian peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2008 dengan tersangka Aries Halawani dan Abdul Haris Mugni yang akan dilimpahkan ke penuntutan pada 22 Januari 2010.
Penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 di KBRI Bangkok Thailand dengan tersangka Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI), Suhaeni (Bendahara KBRI) dan M Hatta (Dubes RI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, membenarkan kasus Syamsul Nursalim tidak masuk dalam lembaran laporan penanganan perkara korupsi program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
"Nanti Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) akan ada laporannya," katanya.
Syamsul Nursalim terlibat kasus tunggakan (wanprestasi) Rp4,758 triliun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Masih adanya utang bos eks Bank Dagang Negara Indonesia ini terungkap dalam persidangan Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus suap Artalyta Suryani sebesar 660 ribu dolar AS, di Pengadilan Tipikor Mei 2008. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010