Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo A. Prayugo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Johan menjelaskan, Putranefo dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Departemen Kehutanan, Wandjojo Siswanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Meski dimintai keterangan sebagai saksi, sebenarnya Putranefo sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2006 sampai 2007 itu.

Berdasar informasi, Putranefo tiba di gedung KPK sekira pukul 09.00 WIB. Sampai dengan pukul 14.00 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan dan belum ada keterangan resmi tentang substansi pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus itu, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait. Bahkan, tim KPK pernah menjemput paksa beberapa saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK.

Dua saksi yang dijemput paksa itu adalah dua karyawan PT Masaro Radiokom, Tri Data Dewanto dan Sigit Prayogo.

Tri Data Dewanto adalah Koordinator Pengadaan di PT Masaro sedangkan Sigit Prayogo adalah Koordinator Teknik di perusahaan yang sama.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan SKRT.

Kasus pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan adalah pengembangan dari kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR yang diduga dilakukan oleh petinggi PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Selama penyidikan kasus itu, KPK menemukan dugaan korupsi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan dengan PT Masaro Radiokom sebagai rekanan.

Proyek yang dikerjakan pada 2006 sampai 2007 itu bernilai Rp180 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010