Palangkaraya (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), tahun 2010 ini mewajibkan seluruh bangunan gedung serta kendaraan roda empat menyediakan alat pemadam kebakaran atau fire potection.
"Semua bangunan pertokoan, perbelanjaan, plaza, mall, hotel, perkantoran, apartemen, tempat hiburan, industri, pabrik, ketinggian di atas 14 meter, wajib memiliki alat pemadam kebakaran," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palangkaraya Wawan Berlison, di Palangkaraya, Kamis.
Menurut Wawan, alat Damkar yang dimaksud antara lain berupa racun api, alat pemadam api ringan (Apar), alat pemadam api berat (Apab), ataupun hidran, yang dilengkapi dengan petunjuk penggunaannya.
Pemkot Palangkaraya melalui UPT Damkar akan melakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala tiap enam bulan terhadap alat Damkar yang disediakan guna memastikan apakah berfungsi dengan baik atau tidak.
Wawan mengatakan, pemeriksaan dan pengujian terhadap alat Damkar tersebut akan dimulai pada triwulan kedua nanti.
Hal itu diwajibkan karena ketersediaan alat Damkar pada gedung, bangunan umum dan mobil tersebut, semata-mata demi keselamatan apabila terjadi musibah kebakaran.
"Masyarakat bisa memanfaatkan alat Damkar yang tersedia untuk mencegah kebakaran meluas sebelum petugas datang, dan Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran" ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, barang siapa tidak menyediakan alat Damkar pada bangunan umum, gedung atau mobil, maka dianggap melanggar Perda dan diganjar dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Seperti yang diatur Perda, atas pemeriksaan dan pengujian alat Damkar, subyek retribusi diwajibkan membayar retribusi kepada Pemkot Palangkaraya yang tarifnya disesuaikan dengan jenis dan ukuran alat Damkar, jelasnya.
Dicontohkan Wawan, misalnya Apar ukuran 1-2 kg untuk bangunan dan ruang dikenakan retribusi Rp6 ribu per tabung. Apar untuk mobil penumpang ukuran 1-3 kg dikenakan retribusi Rp5 ribu per tabung.
Wawan berharap, semua elemen masyarakat mematuhi Perda yang diterbitkan tanggal 8 September 2009 tersebut demi keselamatan bersama.
Pihaknya juga selalu terbuka bagi pihak pengelola/pemilik gedung untuk melatih tenaga sekuritinya dalam menggunakan alat Damkar, sehingga dapat melakukan pencegahan musibah kebakaran sejak dini. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010