Makassar (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Makassar memperingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) agar melakukan perubahan sistem dalam pengelolaan aset daerah.
Kasub Auditor BPK Perwakilan Makassar Iwan Chandra saat menghadiri rapat kerja DPRD Sulsel di Makassar, Kamis, meminta agar pemprov memperbaiki sistem pengelolaan aset agar tidak terjadi "disclaimer" (BPK tidak memberi penilaian) seperti dalam laporan APBD Sulsel 2008.
"Pencatatan aset yang nilainya Rp9 triliun sangat tidak wajar, catatan antara dinas-dinas dengan pengelolaan aset berbeda," katanya.
Dia juga menyebutkan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang tidak berjalan baik pada 2008 menjadi salah satu penyebab APBD dinyatakan disclaimer.
Iwan mengingatkan kepada Pemprov Sulsel agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan antara provinsi dengan kabupaten khususnya dalam belanja modal, karena dinilai rawan terjadi dalam era otonomi daerah.
Pada APBD Sulsel 2010 jumlah belanja bantuan sosial sekitar Rp24 miliar mengalami penurunan drastis dari APBD sebelumnya yang mencapai Rp79 miliar.
Pemprov mengalihkan dana bantuan sosial ke dalam belanja hibah yang pada APBD kali ini dianggarkan Rp70 miliar.
Hanya saja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov dalam rapat pembahasan APBD Sulsel 2010, tidak memberikan gambaran jumlah lembaga penerima dana hibah maupun besarnya alokasi anggaran bagi tiap lembaga.
Sementara Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, disclaimer APBD Sulsel tidak akan terjadi untuk kedua kalinya.
"Disclaimer terjadi karena masalah pencatatan aset, yang belum dimasukkan dalam sistem administrasi daerah, karena aset tersebar dimana-mana dan susah dikontrol. Yang jelas bukan karena dana yang fiktif," ucapnya. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010