London (ANTARA) - Para pelancong yang berkunjung ke Inggris Raya menghadapi apa yang disebut menteri transportasi Inggris sebagai kebingungan karena penerapan aturan karantina yang berbeda-beda di beberapa wilayah.

Wales dan Skotlandia memberlakukan karantina pada pendatang dari Portugal, tetapi Inggris dan Irlandia Utara tidak memberlakukan pembatasan sosial.

Wales akan mengarantina para pelancong dari wilayah Portugal, Gibraltar, Polinesia Prancis dan pulau-pulau di Yunani: Mykonos, Zakynthos, Lesbos, Paros, Antiparos, dan Kreta mulai Jumat.

Skotlandia akan memberlakukan aturan yang sama pada pelancong dari Portugal dan Polinesia Prancis mulai pukul 03.00 waktu setempat pada Sabtu (5/9). Namun, Inggris dan Irlandia Utara tidak akan menerapkan aturan karantina.

"Saya menyadari hal itu menciptakan kebingungan bagi orang-orang karena tidak adanya satu aturan (di seluruh Inggris Raya) tetapi kami memiliki pendekatan desentralisasi ini di seluruh Inggris Raya, dan saya dapat bertanggung jawab untuk aturan di bagian wilayah Inggris saja," kata Menteri Transportasi Grant Shapps kepada Sky News.

Saat ditanya tentang pengujian virus corona di bandara, Shapps mengatakan tidak ada solusi cepat dan efektif karena pengujian pada hari pertama mungkin tak akan berhasil.

"Tes pada hari pertama saat tiba kemungkinan tidak akan berhasil mendeteksi mayoritas orang yang bepergian dengan mengidap virus corona," kata Shapps.

Ia menambahkan bahwa pakar kesehatan pemerintah memperkirakan bahwa tes semacam itu hanya akan menunjukkan sekitar tujuh persen orang yang positif COVID-19.

"Jadi Anda mungkin harus menjalani semacam masa karantina, mungkin tujuh atau delapan hari, lalu mungkin dites kemudian - itulah langkah-langkah yang kami lakukan," kata Shapps.

Sumber: Reuters

Baca juga: Prancis akan balas aturan Inggris soal karantina

Baca juga: Inggris akan bayar warga yang mengisolasi diri karena COVID-19

Baca juga: Inggris akan cabut aturan karantina 14 hari untuk pendatang

Kegirangan warga Inggris bisa potong rambut di salon

Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020