perlu campur tangan pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Survei yang dilakukan beberapa organisasi masyarakat sipil di Jakarta, Medan, Banggai, dan Surakarta menemukan bahwa satu sekolah "dikepung" oleh setidaknya dua tempat penjualan rokok.
Menurut siaran pers bersama dari Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Forum Warga Kota Jakarta, Pusaka Indonesia, Yayasan Kakak, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang diterima di Jakarta, Jumat, temuan tersebut menunjukkan bahwa industri rokok menyasar anak-anak sebagai sasaran pemasaran produknya.
"Dari riset advokasi, terlihat dengan gamblang industri rokok melalui tempat-tempat penjualan rokok memang menargetkan anak-anak secara sistematis," kata pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbyanto.
Baca juga: Kak Seto: Industri rokok berstrategi giring anak jadi perokok baru
Survei yang dilakukan pada April 2020 hingga Juni 2020 itu memantau 401 sekolah, yaitu 255 di Jakarta, 93 di Medan, 24 di Surakarta, dan 29 di Banggai. Sedangkan tempat-tempat penjualan rokok yang dipantau berjumlah 805 tempat, yaitu 229 di Jakarta, 159 di Medan, 48 di Surakarta, dan 149 di Banggai.
Tempat-tempat penjualan sebagian besar adalah penjualan yang bersifat tradisional dan tidak memerlukan izin tertentu, seperti 323 toko kelontong, 182 warung rokok, dan 171 kios. Sisanya adalah swalayan kecil, supermarket, kafe, stasiun pengisian bahan bakar umum, dan pedagang asongan.
Produk-produk tembakau tersebut dipajang sedemikian rupa sehingga membuat pembeli, terutama anak-anak dapat melihat. Rokok dipajang sejajar dengan mata anak dan berada di dekat permen dan makanan ringan, serta dapat dibeli secara batangan.
"Perlu campur tangan pemerintah untuk melarang memajang produk rokok di tempat penjualan, termasuk iklan dan model promosi lainnya, di tingkat nasional maupun peraturan daerah," tutur Tubagus.
Baca juga: YLKI: Kenaikan jumlah perokok pemula didorong masifnya iklan rokok
Tubagus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang saat ini sedang dalam proses revisi.
Riset tersebut merekomendasikan untuk melarang penjualan rokok kepada anak dan melarang memajang produk tembakau di tempat-tempat penjualan; melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam bentuk apa pun di tempat-tempat penjualan; dan melarang penjualan rokok secara batangan.
Selain itu, revisi PP 109/2012 diharapkan menghasilkan kebijakan secara nasional yang lebih kuat untuk melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok serta pemajangan kemasan rokok.
Baca juga: CISDI: Iklan dan harga murah strategi industri rokok sasar anak-anak
Baca juga: IDAI: Dampak merokok sejak dini semakin parah
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020