Bantul (ANTARA) - Lima partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Suharsono dan Totok Sudarto (No-To), ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Bantul 2020.
"Hari ini lima parpol pengusung yaitu Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PKS dan PPP secara resmi telah mendaftarkan No-To ke KPU Bantul untuk menjadi pasangan calon kandidat peserta Pilkada Bantul 2020," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon No-To, Arif Iskandar disela pendaftaran di KPU Bantul, Jumat.
Menurut dia, ada dua berkas dokumen pendaftaran seperti yang disyaratkan dalam undang-undang yang diserahkan tim paslon ke KPU Bantul yaitu berkas pencalonan dan berkas calon. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan pada hari pertama pendaftaran yang dibuka 4 September.
Baca juga: KPU Bantul persyaratkan keterangan bebas pailit bagi bakal paslon
Baca juga: Enam parpol deklarasi usung paslon Suharsono-Totok pada Pilkada Bantul
Baca juga: Bawaslu Bantul dorong KPU cegah potensi rendahnya partisipasi pemilih
"Beberapa waktu lalu kita sudah crosscheck dan cek berkas kami, dan Alhamdulillah tadi malam berkas kita sudah lengkap semuanya, termasuk hasil swab (tes usap) kedua beliau sudah dinyatakan negatif dari COVID-19," katanya.
Dia juga mengatakan, karena sudah resmi mendaftarkan paslon No-To ke KPU, maka dipastikan sudah tidak ada tambahan parpol pengusung, meski sebelumnya ada satu parpol yaitu PBB yang saat deklarasi diklaim memberikan dukungan ke pasangan calon bupati petahana (Bupati Bantul saat ini).
"PBB sampai saat ini belum tahu keputusan ke mana, namun mekanisme itu hanya sekali pendaftaran, kalau sudah ini sudah tidak bisa lagi, karena syarat pencalonan harus sekali daftar, kalau syarat calon ada jeda sampai proses verifikasi keabsahan berkas, dan syarat kita lengkap," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan berkas pendaftaran yang diterima dari bakal paslon No-To sudah meliputi berkas persyaratan pencalonan dan kelengkapan persyaratan calon, dan berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
"Adapun hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon telah lengkap dan memenuhi syarat, sehingga berkas pendaftaran bakal paslon diterima. Demikian berita acara ini dibuat rangkap empat dan ditandatangani Ketua KPU Bantul," katanya.
Pendaftaran bakal paslon pada Pilkada Bantul di KPU Bantul dilayani dari 4 sampai 6 September 2020, dengan ketentuan pendaftaran pada 4 sampai 5 September dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kemudian pada 6 September 2020 dari pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020