Medan (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Medan, Umar Zein, dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.
Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap, SH juga menetapkan Umar Zein harus membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan mantan Kadiskes Kota Medan itu membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, pengadilan memerintahkan agar harta kekayaan yang bersangkutan disita sebagai pengganti. Jika tidak mencukupi, maka hukuman penjara terhadap Umar Zein akan ditambah selama enam bulan.
Majelis hakim menyatakan Umar Zein terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana tentang Keikutsertaan Dalam Tindak Pidana.
Meski jumlah denda sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi putusan hukuman penjara lebih ringan dibanding tuntutan selama tiga tahun.
Putusan terhadap jumlah uang pengganti itu juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebesar Rp306 juta, yang jika tidak dibayarkan maka hukumannya akan ditambah selama satu tahun penjara.
JPU menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Umar Zein pada tahun 2008 dari APBD Kota Medan untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp104,653 miliar.
Dalam penggunaan anggaran tersebut, tersisa dana sekitar Rp801 juta lebih yang harus disetor ke kas daerah, tetapi justru dipakai untuk kegiatan lain yang tidak tercatat pada APBD 2008.
Dari jumlah dana itu, sekitar Rp150 juta hanya dikeluarkan melalui memo dan surat disposisi terdakwa selaku Kadiskes Kota Medan.
Sedangkan sisanya sekitar Rp651 juta tidak memiliki bukti-bukti pengeluaran sehingga terdakwa bersama Pemegang Kas/Bendaharawan Diskes Kota Medan Rudy Sunarto Putra yang didakwa secara terpisah dianggap telah merugikan keuangan negara.
Kemudian, terdakwa bersama Rudy Sunarto Putra juga memungut pengeluaran dana anggaran dengan cara menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) sehingga terkumpul dana sebanyak Rp1,560 miliar lebih.
Namun, dana yang disetorkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,143 miliar sedangkan sisanya Rp417 juta tidak disetor dan tidak tercatat dalam perbendaharaan Dinas Kesehatan Kota Medan.
Akibat perbuatan terdakwa, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1,261 miliar lebih berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut yang tertuang dalam surat bernomor R-3694/PW 02/05/2009 tertanggal 19 Agustus 2009.
Dalam persidangan terpisah, Rudy Sunarto Putra juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Rudy Sunarto Putra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Namun Pemegang Kas/Bendaharawan Diskes Kota Medan itu tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp150 juta.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010