Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Hari ini, M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke Pengadilan Tipikor Palembang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, kata Ali, pada Kamis (3/9/) dua terdakwa tersebut dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang.
Baca juga: KPK tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka
"Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim. Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun Aries HB didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek Rp3 miliar
Sedangkan Ramlan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Aries HB dan Ramlan sebagai tersangka pada Senin (27/4).
Baca juga: KPK tahan Ketua DPRD Muara Enim
Aries HB diduga menerima suap sebesar Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020