Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung siap menghadapi kasasi dari pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara.
"Kalau memang dia kurang puas, silakan saja mengajukan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan Nasution di Jakarta, Kamis.
Jampidum menyatakan nanti ada timnya untuk menghadapi pengajuan kasasi Robert Tantular. "Nanti ada tim yang menangani pengajuan kasasi dari Kejagung," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Robert Tantular, Bambang Hartono menyatakan sebagai dasar untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yakni isi putusan PT, sama sekali tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Selain itu, mengenai klien kami dianggap terafiliasi dengan Bank Century, bagaimana terafiliasi?" katanya seraya menunjuk putusan yang tidak menggunakan pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat.
"Jadi bagaimana mungkin hukuman untuk klien saya diperberat?" tanyanya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Robert Tantular dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara serta denda Rp5 miliar/subsider enam bulan penjara.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010