Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Robert Tantular tidak bisa dikenakan lagi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi karena sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perbankan.
"Robert Tantular tidak bisa dikenakan lagi UU Tipikor (Robert Tantular) nanti `nebis in idem` (seseorang tidak boleh dituntut dan dihukum dua kali atas kejahatan (tindak pidana) yang sama)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara serta denda Rp5 miliar/subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim menjerat Robert Tantular dengan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Robert Tantular terbukti melakukan penyelewengan L/C fiktif senilai 178 juta dollar AS, pembelian kredit sebesar Rp364 miliar, dan penggelembungan dana sisa sebesar 18 juta dollar AS.
Robert Tantular beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron.
Berkas Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi oleh Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21), dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara in absentia.
Kedua tersangka buron itu dituduh telah melakukan pelarian aset Bank Century dan pencucian uang.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010