Jakarta, 21/1 (ANTARA) - Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Evert Erenst Mangindaan melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.
Data harta kekayaan menyebutkan, harta Muhammad Hatta tercatat sebesar Rp467,4 juta dan 1.000 dolar AS pada 10 November 2009. Sementara pada September 2009, hartanya tercatat Rp479,6 juta.
Penurunan jumlah harta Muhammad Hatta disebabkan oleh penurunan nilai harta tidak bergerak. Pada September 2007, harta tidak bergerak Muhammad Hatta mencapai Rp352,4 juta, lebih banyak dari harta tidak bergerak pada November 2009 sebesar Rp182 juta.
Sementara itu, harta Mangindaan mencapai Rp4,9 miliar pada 13 November 2009 atau turun dari jumlah harta pada 18 April 2008 sebesar Rp6,9 miliar.
Penurunan paling signifikan disebabkan oleh penurunan nilai aset dalam bentuk perikanan. "Itu terjadi karena bencana longsor," kata Mangindaan.
Data KPK menyatakan, nilai aset perikanan pada 18 April 2008 mencapai Rp2,85 miliar. Nilai aset itu turun menjadi Rp900 juta pada 13 November 2009.
Pada saat yang sama, KPK juga mengumumkan harta kekayaan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Harta Bachtiar tercatat berjumlah Rp3,1 miliar pada 9 November 2009, atau turun dari jumlah pada 12 November 2004 sebesar Rp3,4 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M. Jasin menjelaskan, seluruh menteri (37 orang) pada Kabinet Indonesia Bersatu Kedua sudah melaporkan harta kekayaan. Akan tetapi, enam dari sembilan wakil menteri belum melapor.
Sedangkan dari 36 mantan menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu kesatu, 35 orang diantaranya sudah melaporkan kekayaan.
Namun, Jasin tidak menyebut satu mantan menteri yang belum melapor. Seharusnya, para mantan menteri itu melapor sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yaitu awal Desember 2009.
Laporan harta kekayaan diatur dalam pasal 5 UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Aturan itu menyatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
KPK diberi kewenangan melalui Undang-undang untuk memeriksa dan meneliti laporan harta kekayaan dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, aturay-tersebut tidak mangatur hukuman bagi penyelenggara negara yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaan.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010