Jakarta (ANTARA News) - Tim Knowledge Sharing Program (KSP) Korea menyarankan agar Indonesia menyatukan pengawasan terhadap lembaga keuangan bank dan bukan bank ke dalam satu lembaga independen.
"Korea setelah krisis Asia 1997/1998, menyatukan pengawasan terhadap bank, asuransi, dan pasar modal ke dalam satu lembaga independen," kata anggota Tim KSP Korea Pil-Kyu Kim di Jakarta, Kamis.
Kim menyebutkan, saat ini sejumlah negara sudah menggabungkan pengawasan lembaga keuangan ke dalam satu lembaga seperti Inggris, Australia, dan Korea.
"Saat ini ada kecenderungan menggabung pengawasan lembaga keuangan ke dalam satu lembaga termasuk di Amerika Serikat, sehingga akan lebih efisien," katanya.
Ia menyebutkan, setelah penyatuan lembaga pengawas Korea menghadapi masalah yaitu di pasar kartu kredit.
Ketua Knowledge Sharing Program (KSP), Okyu Kwon juga mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dibuat sebagai lembaga independen seperti di Korea.
Mantan Wakil Perdana Menteri dan Mantan Menteri Keuangan Korea ini, mengatakan, pada 2009, KSP membuat kajian terhadap empat hal, yakni perencanaan jangka menengah, kebijakan kompetisi untuk swasta, OJK, dan sekuritisasi produk derivatif keuangan.
KSP juga mengusulkan lembaga pengawas jasa keuangan (OJK) dibentuk sebagai lembaga independen, mengikuti kecenderungan global dan pengalaman krisis 1997/1998.
Ia mengaku, selalu ada potensi konflik otoritas antara bank sentral dan Kementerian Keuangan, namun bank sentral harus menyerahkan kewenangan supervisi perbankan dan Departemen Keuangan melepaskan supervisinya terhadap nonbank.
Fungsi ini kemudian diserahkan kepada OJK yang dibentuk secara independen sehingga OJK berfungsi mengawasi perbankan dan non bank.
Kwon mengatakan, krisis moneter 1998 bermula dari lemahnya pengawasan bank dan sektor keuangan di banyak negara ASEAN. Mereka melakukan supervisi tapi dengan cara tidak baik, seperti lobi.
Belajar dari pengalaman krisis 1998 lalu, Korea membentuk lembaga independen yang difungsikan sebagai OJK dan sekarang ini 15 negara mengadopsi cara ini.
Ketua Bapepam-LK, A. Fuad Rachmany mengatakan, draft RUU tentang OJK sudah disiapkan dan akan segera dilaporkan ke Menkeu.
"Kalau Menkeu sudah oke, nanti ada pembahasan antar departemen, setelah itu ke Kemkumham, setelah itu ke Presiden dan baru ke DPR," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010