Kupang (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri Indonesia telah mengirim surat protes kepada pemerintah Timor Leste untuk meminta negara tetangga itu mematuhi perjanjian perbatasan tiga wilayah yang masih dalam sengketa.
"Sehubungan dengan penyerobotan lahan oleh pemerintah Timor Leste di tiga wilayah yang masih disengketakan, Departemen Luar Negeri telah mengirim surat protes kepada pemerintah Timor Leste," kata Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang Kolonel Inf Dody Usodo Hargo di Kupang, Kamis terkait sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Timor Leste.
Tiga daerah perbatasan yang masih disengketakan itu adalah Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 100 hektare (ha), Distrik Oeccuse-Timor Leste, Desa Memo, Kecamatan Miomafo Timur dan Desa Noelbesi, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang seluas 1.036 ha.
Wilayah yang disengketakan itu tersebut, katanya, sesuai perjanjian antara Timor Leste dan Indonesia, tidak boleh ada aktivitas apapun sebelum proses penyelesain berakhir.
Namun kenyataanya, pada 2008 lalu tepatnya di Desa Noelbesi, pemerintah Timor Leste membangun pos imigrasi Timor Leste, walaupun sudah dihentikan oleh prajurit TNI.
"Kita menghentikan kegiatan pembangunan gedung pos imigrasi yang telah mencapai 30 persen. Saya akui itu keteledoran satuan tugas TNI di perbatasan, karena tidak menghentikan sejak pembangunan fondasi," katanya.
Di desa itu juga, lanjutnya, ada sekitar 40 warga Timor Leste yang bermukim di wilayah Indonesia. Jika dilihat sesuai batas sungai yang berada di daerah itu maka seluruh warga itu masuk Indonesia. Hanya, mereka mengakui sebagai warga Timor Leste.
Hal serupa juga terjadi di Desa Manusasi di mana pemerintah Timor Leste sempat membangun pos polisi di wilayah yang masih disengketakan.
Dia menambahkan, masalah sengketa perbatasan ini menjadi urusan diplomasi dua negara sehingga bukan tugas TNI, namun TNI tetap menjaga daerah perbatasan agar tidak diserobot pihak lain. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010