Jakarta (ANTARA News) - Intervensi untuk menurunkan suku bunga merupakan kewenangan Bank Sentral, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab permintaan anggota Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja terkait dengan pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

"Kita (Kementrian Keuangan) tidak memiliki wewenang untuk menurunkan suku bunga, kendati DPR memintanya agar daya saing industri meningkat," ujarnya
Dalam rapat kerja tersebut anggota komisi VI mengharapkan dengan adanya penurunan bunga, kalangan pengusaha dapat mengurangi biaya produksi sehingga akan terlindungi dari dampak ACFTA.

"Pada 2009, meski inflasi 2,8 persen, nyatanya suku bunga tetap di atas margin, itu karena semuanya di bank sentral (BI), dan saya tidak bisa intervensi, nanti di Pansus lagi," ujarnya.

Menkeu memaparkan, Kemenkeu dalam mendukung dunia usaha telah melakukan upaya untuk meningkatkan daya saing industri, seperti memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dengan menurunkan tarif PPh Badan menjadi 25 persen, pembebasan produk pertanian dan Barang Kena Pajak (BKP), Pemberian Insentif Bea Masuk Di Tanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor-sektor yang memenuhi kriteria tertentu serta reformasi perpajakan dan kepabeanan.

"Reformasi kepabeanan dilakukan dengan mendirikan Kantor Pelayanan Umum (KPU), Pelayanan Satu Jendela (New Single Window/NSW), dan Sistem Pemantauan Dini (Early Warning Sistem/EAS)," ujarnya.

Kemudian, pemerintah juga meneruskan program pembangunan seperti melakukan revitalisasi industri manufaktur, seperti pabrik gula dan pupuk dengan bentuk pembaharuan teknologi produksi dan pertambahan nilai pada industri kecil dan menengah.

Program lain yang dilakukan untuk meningkatkan daya saing adalah meningkatkan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja serta akses UKM kepada sumber daya produktif, memberikan dukungan infrastruktur bagi peningkatan daya saing sektor riil dan meningkatkan investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan swasta.

Menkeu dalam rapat tersebut juga memaparkan anggaran Kemenkeu untuk dukungan stimulus fiskal untuk proyek infrastruktur jalan dan pelabuhan terkait dengan ACFTA sebesar Rp23 triliun, dengan rincian Rp15,8 triliun untuk belanja mendukung pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan serta Rp7,2 triliun untuk belanja mendukung pembangunan dan peningkatan pelabuhan laut dan udara.

"Kita juga menyempurnakan administrasi anggaran dengan dukungan percepatan pencairan dana yang bersumber dari APBN, pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tepat waktu dan meningkatkan transparansi dan `fairness` dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010