Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mengatakan, izin legalitas yang dikantongi masing-masing perusahaan terhadap hak atas lahan dari pemkab/pemkot tidak menjamin bahwa lahan itu dimiliki seterusnya tetapi bisa dicabut untuk dipindahtangankan kepada pihak lain.

"Sepanjang perusahaan itu tidak melakukan aktivitas pada lokasi yang diberikan pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama, maka akan dicabut kembali izin untuk diberikan kepada pengusaha lain yang lebih serius," kata gubernur di Kendari, Rabu.

Saat ini, semua perusahaan yang telah memegang izin baik itu kuasa pertambangan (KP), sektor perkebunan maupun kegiatan lain, bila tidak melakukan aktivitas maka langsung diberi teguran dalam bentuk sanksi dengan tidak diperpanjang lagi izin kontrak karyanya.

Menurut gubernur, pihaknya sudah menurunkan tim terpadu untuk melakukan verifikasi bagi perusahaan KP yang notabene memegang izin penguasaan lahan namun belum ada aktivitas dilakukan hingga saat ini.

Ia mengatakan, penataan ulang dokumen bagi setiap perusahaan KP, bukan dalam bentuk sakit hati terhadap perusahaan yang sudah mengantongi izin legalitas terhadap lahan yang dikuasainya itu sejak puluhan tahun namun tidak ada aktivitas, tetapi memang sudah menjadi aturan.

"Yang namanya aturan, apakah itu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan daerah (Perda) bila dilanggar maka tentu ada sanksinya," katanya.

"Memang aneh, perusahaan KP setelah mengantongi izin dan memegang dokumen itu, kemudian membiarkan lahan tertinggal tanpa ada aktivitas. Akibatnya, pemerintah dan masyarakat di wilayah itu seperti menjadi penjaga kebun mereka di negeri sendiri," katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada seluruh perusahaan yang telah mengantongi izin dan tidak melakukan aktivitas, agar dengan sukarela menyerahkan lahan yang dikuasai itu kepada pengusaha lain yang benar-benar lebih serius untuk berinvestasi di daerah ini.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan, setiap perusahaan yang akan berinvestasi di daerah itu wajib mengeluarkan kontribusi 10 persen dari hasil yang diperoleh untuk kepentingan daerah setempat.

"Ini sudah menjadi komitmen sekaligus menjadi peraturan daerah (Perda) yang wajib dikenakan bagi seluruh investor baik perusahaan penanam modal dalam negeri maupun Penanaman Modal Asing (PMDN/PMA).

Data dari Badan Penanaman Modal Daerah (PMD) Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 2008-2009 jumlah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menyatakan menanamkan modalnya di sektor pertambangan dan perkebunan di Sultra mencapai 350 perusahaan dengan nilai mencapai Rp150 triliun sementara yang baru terealisasi hingga saat ini baru mencapai 15-17 persen.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010