Dia enggan berkomentar banyak terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8) oleh Serikat Pekerja Transjakarta.
"Bukannya nggak mau cerita, semua kan sudah jelas. Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, konsekuensinya ya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Jhony saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, soal PHK tidak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai 2019 itu. "Ya emang gitu faktanya, nggak ada hubungannya," ujar dia.
Jhony yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Mei 2020 menjadi Direktur Utama PT TransJakarta itu mengaku heran laporan polisi yang dibuat oleh salah satu serikat pekerjanya karena kasus ini berawal dari empat tahun.
"Ya aneh saja, empat tahun mereka diem-diem, giliran ada dirut baru langsung dimusuhi, nggak ngerti saya mereka maunya apa?," katanya.
Baca juga: Dirut TransJakarta luruskan pelaporan dirinya ke Polda Metro
Baca juga: Pekerja TransJakarta lapor polisi terkait uang lembur dan intimidasi
Menurut mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini masalah upah lembur ini sudah selesai dengan SK Direksi sejak akhir 2019.
"Sejak akhir 2019, seluruh tiga serikat pekerja yang ada saat itu sudah sepakat, ada notulennya kok. Lah ini serikat pekerja yang dibentuk belakangan kok malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak-balik nih ceritanya," katanya.
Jhony mengaku bahwa Manajemen Transjakarta di bawah kepemimpinannya yang baru tiga bulan ini, selalu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan empat serikat pekerja termasuk penyelesaian masalah upah lembur tersebut.
"Apanya yang dihalangi? Ketemu saya aja mereka semua bisa sebulan empat kali, solusi kita kasih, tapi kan ditolak. Saksinya banyak lo, puluhan orang, masa' saya bohong di depan semua serikat karyawan?," katanya.
Buktinya ada semua foto dan CCTV. "Buat bukti saja bahwa Manajemen TransJakarta ingin bersama-sama dengan semua pihak memajukan perusahaan," kata mantan pilot ini.
Dia meminta semua pihak bekerjasama untuk kemajuan TransJakarta dan transportasi di Jakarta tanpa cara yang merusak.
"Jadi jangan dengan cara yang merusak, kalau kayak begini kan jadi nggak kondusif? Tapi ya gitu...Kita nggak bisa memuaskan semua orang, apalagi yang memang niatnya dari awal sudah nggak baik," katanya.
Baca juga: TransJakarta siap antisipasi lonjakan penumpang saat ganjil genap
Baca juga: TransJakarta turunkan 100 armada untuk empat rute baru non koridor
Mereka bukan lagi memperjuangkan hak, tapi sedang memaksakan aspirasinya. "Nggak boleh dong memaksakan itu," katanya.
Pekerja Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019
Berdasarkan data yang dimiliki Jhony, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan sembilan lainnya diskorsing.
Jhony menyebut sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.
Baca juga: Pekerja TransJakarta lapor polisi terkait uang lembur dan intimidasi
Baca juga: Rute TransJakarta Harmoni-Grogol dialihkan imbas bangunan ambruk
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020