Jakarta (ANTARA) - F, produsen tembakau gorila cair yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat di Bekasi, menyamarkan bahan baku narkotikanya itu sebagai produk pemutih.

Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Jakarta Pusat Iptu Dewa Ayu Santi yang menangkap F menyebutkan bahan baku yang dipesan oleh F dari luar negeri selalu ditulis sebagai bahan kimia untuk pemutih pakaian.

"Jadi kan itu bahan bakunya bentuknya bubuk, bahan kimia gitu. Paket yang diterima F disebut sebagai produk 'whitening'. Jadi sama pengirimnya disamarkan seolah-olah itu bahan baku untuk membuat pemutih," ujar Ayu Santi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.

Bahan baku pembuatan narkotika cair itu berasal dari Belanda dan Hongkong.

"Pelaku sudah membuat produksi itu selama tiga bulan. Dia mengaku sudah memesan bahan baku (tembakau gorila) dari luar negeri itu sebanyak dua kali. Kali kedua ini yang datang dari Hongkong," kata Ayu.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat ringkus produsen tembakau gorila cair
Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria berinisial F karena diketahui melakukan produksi sekaligus menjual tembakau gorila berjenis cair atau liquid melalui situs daring.

"Kami amankan satu tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi ANTARA.

Dari F, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, mixer berukuran kecil dan besar, 8 botol cairan perisa serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.

"F menjual narkotika jenis liquid ini melalui media sosial instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual narkotika liquid ini dengan harga Rp350.000- Rp400.000, perbotolnya berisikan 5 milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis dia jual harganya Rp 400.000," kata Afandi.

Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020