Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengkaji kembali UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagai usulan dari berbagai pihak mengenai perlu diubahnya jumlah minimal pekerja/buruh dalam pembentukan SP/SB dalam perusahaan.

"Memang usulan perubahan UU tersebut perlu dicermati lebih lanjut, apakah usulan perubahan mengenai pembentukan SP/SB bisa efektif bagi perjuangan pekerja/buruh iklim namun tetap mendukung suasana kondusif bagi di dunia usaha," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar seusai pertemuan CEO Gathering HR Mining Group di Jakarta, Rabu.

Menakertrans mengatakan sejauh ini sudah terdapat kesamaan ide antara pihak pengusaha maupun SP/SB.

Pengusaha melihat tidak efektif dari segi yang jumlah begitu kecil bisa membuat serikat pekerja, Sedangkan SP/SB juga merasa tidak efektif dengan jumlah begitu kecil jadi saluran perjuangan para pekerja.

Menurut UU UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), setiap SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh.

Pembentukan SP/SB bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

"Perlu penelitian dan kajian sebagai upaya penyempurnaan, untuk menentukan jumlah ideal berapa pekerja yang bisa membentuk SP/SB. Janganlah terlalu sedikit," kata Menakertrans


Jalur Umum

Sementara itu Menakertrans kembali menegaskan akan segera menguji coba penggunaan terminal umum bagi TKI yang baru datang dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta bagi TKI yang berasal dari Hongkong dan Taiwan.

"Mudah-mudahan akhir minggu ini kita bisa uji coba, nanti kita akan lihat apakah sudah sudah siap atau belum, kalau sudah siap langsung kita terapkan," kata Menakertrans

Mengenai ada kekhawatiran timbulnya ancaman tindak kejahatan, Menakertrans mengatakan, TKI sendiri harus siap menghadapinya.

Oleh karena itu, para TKI harus mengikuti pelatihan selama 200 jam sebagai bekal dan persiapan menjadi TKI.

"Selain itu, sudah menjadi kewajiban semua pihak termasuk pihak keamanan bandara dan pihak berwajib untuk membuat kondisi aman di bandara," kata Menakertrans.

Untuk menuju ke arah penutupan Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) khusus TKI di Terminal Selapajang, Banten, Menakertrans mengatakan, memang harus dilakukan secara bertahap karena masih ada yang belum siap juga. Namun arahnya ke sana," kata Menakertrans


Layanan Pengadua

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membuka layanan pengaduan masyarakat (hotline) khususnya untuk TKI yang merasa dirugikan saat kembali ke Tanah Air.

"Kita ingin meminimalisir praktik pemerasan yang sering menimpa TKI. Dengan adanya layanan pengaduan masyarakat, kita berharap para TKI ataupun keluarga yang menjemputnya merasa aman, saat tiba di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta," kata Menakertrans

Menurut Menakertrans, layanan laporan masyarakat ini merupakan wujud dari keseriusan jajaran Kementerian Tenga kerja dan Transmigrasi (Kepnakertrans) yang ingin membenahi berbagai persoalan yang kerap mendera pahlawan devisa itu.

Pembenahan pengamanan para TKI yang baru kembali ke Tanah Air adalah salah satu yang harus diselesaikan dalam program 100 hari Kepnakertrans.

"Semoga dengan dibukanya layanan pengaduan ini, para TKI tidak bingung lagi jika ada permasalahan dan mau mengadu ke mana," tutur Muhaimin.

Selain itu, Menakertrans juga sudah menyiapkan dua rencana untuk pemberdayaan TKI bermasalah yang pulang ke Indonesia, yakni mereka yang masih berminat untuk bekerja di luar negeri akan diprioritaskan dengan menambahkan keahlian melalui pelatihan sampai benar-benar mampu, memberikan sertifikat dan memprosesnya menjadi TKI legal.

"Sementara bagi yang tidak berminat lagi akan diikutkan program desa produktif jika tinggal di desa atau wirausaha mandiri bagi yang tinggal di perkotaan," kata Menakertrans.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010