Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Andi Arief menilai perintah Wapres Jusuf Kalla pada 25 Nopember 2008 untuk segera menangkap pemilik Bank Century Robert Tantular adalah terburu-buru sehingga Robert hanya terkena hukuman ringan dan penyelesaian kasus ini justru menjadi lebih rumit.

"Perintah JK (kepada Kapolri) waktu itu terlalu cepat, sehingga pemerintah tidak bisa mendapatkan apa-apa dari Robert Tantular kecuali penahanannya," kata Andi di Jakarta, Kamis.

Dijelaskan Andi, yang mengutip pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, pada 25 November 2008 Wapres JK waktu itu menelpon Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan memerintahkan untuk menangkap Robert Tantular.

Kapolri kemudian menginstruksikan penangkapan tersebut kepada Susno, yang dalam hitungan jam, mantan pemegang saham Bank Century itu tertangkap di Jakarta.

Namun, perintah JK itu lanjut Andi justru menjadi awal persoalan kasus Bank Century ini, karena pada saat itu Robert yang telah dicegah ke luar negeri atas permintaan BI pada 21 Nopember 2008 batal menyerahkan dana untuk membantu likuiditas Bank Century yang besarnya 20 persen dari aset bank itu.

"Usai dicegah pada 21 Nopember Robert beserta keluarga langsung lari ke Singapura, tetapi esok harinya, Robert kembali ke Indonesia dengan niatan baik. Ia rela menyerahkan penyertaan modal 20 persen," katanya.

Robert, pada saat itu bahkan ingin ikut mengungkap keberadaan Komisaris Bank Century, yaitu Hesyam al-Waraq dan pemegang saham pengendali Bank Century Rafat Ali Risbi, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena Robert diamankan polisi.

"Awal dari persoalan ini adalah perintah Jusuf Kalla menangkap Robert. JK bukan pahlawan kasus ini, tetapi justru biang keroknya. Kalau dia tidak terburu-buru dan emosional tentu nilai dana talangan tidak akan sebesar Rp6,7 triliun dan tidak serumit ini. JK tidak memikirkan dampaknya," kata Andi.

Peran Boediono, yang pada saat itu menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menkeu Sri Mulyani menurut Andi justru lebih patut mendapat penghargaan karena dengan berbagai kebijakannya saat itu termasuk menyelamatkan Bank Century telah menjauhkan ekonomi Indonesia dari dampak krisis keuangan global yang mengancam pada saat itu.

Andi menambahkan, peran Susno Duadji juga penting dalam kasus Bank Century karena berhasil meyakinkan salah satu deposan besar Budi Sampoerna agar tidak menarik seluruh uangnya di Century setelah bailout dan meminta sejumlah bank di beberapa negara untuk membekukan aset-aset milik bank itu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010