Segala dokumen terkait ratifikasi telah dilimpahkan Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Luar Negeri yang kemudian akan dilanjutkan kepada Kantor Sekretariat Kabinet, ujar dia.
Persetujuan AANZ-FTA berupa "Agreement Establishing ASEAN-Austarlia-New Zeland FTA yang ditandatangani oleh para Menteri Perdagangan negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru pada 27 Februari 2009 di Hua Hin, Thailand.
Sesuai dengan kesepakatan, Mari menjelaskan bahwa persetujuan tersebut dimulai 1 Januari 2010 apabila telah diratifikasi oleh Autralia, Selandia Baru bersama empat negara anggota ASEAN.
Pada kesempatan itu, menurut dia, Australia, Selandia Baru, dan lima negara anggota ASEAN yakni Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, dan Vietnam telah meratifikasi dan menotifikasi ke Sekretariat ASEAN.
Sementara itu, ia mengatakan lima negara anggota ASEAN lainnya, yakni Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, dan Thailand belum meratifikasi persetujuan dimaksud.
Sebelumnya pada pertemuan KTT ASEAN-Australia-Selandia Baru pada 30 November 2004 di Vientieane, Laos, para Kepala Negara atau Pemerintahan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru menyepakati "Joint Declaration of Leaders ASEAN-Australia-New Zeland Commemorative Summit".(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010