Padang, (ANTARA) - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mendukung rencana pemberian sanksi pidana kepada orang yang melanggar protokol kesehatan sebagai upaya meminimalkan penyebaran virus COVID-19 di daerah itu.
“Kami dapat informasi akan dibuat Perda adaptasi COVID-19 yang akan mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melanggar. Ini sudah kami tunggu sejak lama bahkan sejak adanya Maklumat Kapolri tentang kondisi pandemi,” kata dia di Padang, Kamis.
Menurut dia, upaya ini harus diambil agar masyarakat dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di era normal baru mulai dari menggunakan masker dalam beraktifitas, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak sosial.
Ia mengatakan masyarakat Sumatera Barat memiliki karakter tersendiri yang membuat mereka masih enggan dalam mengikuti protokol yang ada.
Ia menilai dengan adanya ancaman pidana terhadap pelanggar baik berupa denda maupun sanksi kurungan satu atau dua hari dalam rumah tahanan akan menimbulkan efek jera.
“Kami mendukung rencana ini dan kabarnya Perda ini ditargetkan selesai pada 11 September 2020,” kata dia.
Selain itu dirinya meminta agar Gubernur Sumbar selaku Ketua Satgas COVID-19 selalu melakukan evaluasi perkembangan terbaru pendemi ini.
Sebelumnya Sumatera Barat mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo dan Mendagri terkait penanganan COVID-19 di daerah itu, namun kondisi pada hari ini berubah dan jumlah kasus positif terus meningkat.
“Dengan evaluasi yang dilakukan akan jelas pemetaan langkah yang akan dilakukan selanjutnya,” kata dia.
Baca juga: Ombudsman ingatkan Pemprov Sumbar tetap waspada terhadap virus corona
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam kondisi normal baru diancam pidana sehingga memberikan efek jera.
"Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalkan COVID-19 berisikan aturan penerapan protokol kesehatan secara tegas," katanya.
Menurut dia, melalui perda ini targetnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sosial.
Ia mengemukakan sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub), selain itu ada Inpres, perwako dan perbup terkait hal ini, namun tidak diindahkan masyarakat.
"Hal ini karena tidak ada sanksi tegas yang diberikan sehingga diabaikan masyarakat," katanya.
Ia menilai saat pandemi ini disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci agar ekonomi tetap berjalan.
"Ekonomi di Sumbar terhenti sejak adanya PSBB dan kini mulai bergerak kembali namun penerapan protokol harus menjadi perhatian dan salah satu solusinya adalah Perda ini," jelas dia.
Ia menyebutkan Pemprov bersama DPRD Sumbar menargetkan perda ini dapat selesai pada 11 September 2020.
Baca juga: Pemprov Sumbar minta Menhub kurangi penerbangan di Bandara Minangkabau
Baca juga: Wartawan tes swab PCR usai liput kegiatan Pemprov Sumbar
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar dorong Pemprov terapkan PSBB tekan COVID-19
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020