"Saya memastikan ada gerakan tidak wajar yang dilakukan pelaku yang menyebabkan korban terjatuh," ungkap Roy Suryo kepada ANTARA, di Bogor, Jabar, Rabu sore.
Sesuai dengan ahlinya, Roy Suryo memaparkan secara jelas apa yang telah dilihatnya dalam rekaman CCTV tersebut.
"Yang tergambar pada peristiwa bulan September tepatnya pukul 12.06.20 WIB hingga 12.06.24 WIB terjadi korban berlari setelah ditendang, kemudian korban terjatuh setelah ada gerakan tangan mengenai sikut si pelaku dan akhirnya korban terjatuh," urainya.
Roy menambahkan bahwa ada gerakan awal yang diberikan pelaku sebelum korban terjatuh.
"Saya melihat ada gerakan awal yang diberikan pelaku pada daerah sekitar bawah perut yang menyebabkan korban membungkuk dan kemudian terjatus setelah adanya gerakan tangan dari sikut dan tangan pelaku sampai akhirnya korban terjatuh," bebernya.
Dalam rekaman tersebut, dikatakan Roy, pelaku sempat menggemgam sebuah barang.
"Tapi saya tidak bisa memastikan jenis barang yang dipegangnya apa," katanya.
Setelah ditanyakan ke pelaku, itu merupakan gulungan kertas yang diyakini sebagai penyebab terjatuhnya korban.
"Saya memastikan bahwa bukan gulungan kertas yang menyebabkan korban terjatuh, tapi gerakan dari sikut dan pergelangan tangan pelaku yang menyebabkan korban terjatuh," ungkapnya.
Roy mengatakan persidangan berlangsung alot, dimana timbul perdepatan antara jaksa dan penasehat hukum.
"Tapi tidak ada yang bisa menyangkal peristiwa itu, sempat JPU menanyakan kepada saya apakah pukul itu kuat sehingga menyebabkan terjatuh, sebagai saksi ahli saya tidak menyebutkan karena diluar batasnya, tapi saya memastikan bahwa gerakan itu sangat cepat sehingga menyebabkan korban terjatuh," kata anggota Komisi I DPR-RI.
Roy juga menjamin bahwa pukulan cepat yang cepat yang dilakukan oleh pelaku sebagi penyebab terjatuhnya Wisnu Anjar Kusumo.
"Saya menjamin itu, pukulan itu cepat dan apakah pukulan itu yang menyebabkan korban terjatuh saya jamin itu," katanya.
Wisnu meninggal saat menjalan masa orientasi disekolahnya pada bulan September. Pengadilan menetapkan ada empat tersangka penganiayaan Neo Fahrial (22), Tri Sholah, dan dua orang berinisial Mi dan Ag.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010