Semarang (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan mengatakan, pemanggilan presiden tidak diatur secara jelas dalam undang-undang, namun tata cara terkait pemanggilannya tetap perlu diperhatikan.

"Memang tidak ada UU di Indonesia yang mengatakan boleh atau tidak boleh memanggil presiden," katanya usai seminar "Penegakan Hukum dan Masa Depan Indonesia" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rabu.

Hal tersebut diungkapkannya menanggapi wacana pemanggilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dimintai keterangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR.

Akan tetapi, kata Bagir, meskipun tidak ada UU yang mengatur tentang pemanggilan presiden, tradisi negara-negara lain dalam memperlakukan seorang presiden harus tetap dilihat dan diperhatikan.

Ia mencontohkan, seperti kasus Watergate di Amerika Serikat. Indonesia harus memperhatikan tradisi di negara lain dalam memperlakukan presiden, meskipun Indonesia belum memiliki tradisi seperti itu.

"Apabila tradisi di negara lain dalam memperlakukan presiden itu baik, maka perlu diperhatikan," kata mantan Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) tersebut.

Sebab, kata dia, presiden harus diperlakukan berbeda, jangan sampai dilakukan sama seperti memanggil orang biasa, karena presiden memiliki imunitas-imunitas tertentu dan tempat tersendiri dalam kehidupan bernegara.

Ditanya tentang penanganan kasus Bank Century, ia mengatakan, menurut sistem sebenarnya ketika suatu permasalahan sudah ditangani secara hukum, unsur politik tidak masuk.

"Politik seharusnya `diam` dulu ketika permasalahan itu sudah ditangani secara hukum, namun kenyataannya saat ini politik sudah masuk," kata Bagir.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010