Serang (ANTARA News) - Mantan pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Serang Chubaidi beserta Account Officer A Muclis divonis tiga tahun penjara, denda Rp5 miliar oleh majelis hakim dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Syamsi didampingi dua anggotanya Agung Rahardjo dan Rama J Purba mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti selama persidangan serta pengakuan terdakwa, dinyatakan bersalah.

Terdakwa melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang No 10/1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) seperti dalam dakwaan subsider yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusy Rosadi.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni memberikan pinjaman kepada 11 nasabah tanpa terlebih dahulu melalui prosedur yang berlaku di BRI.

"Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum tiga tahun penjara, denda Rp5 miliar dan diharuskan membayar uang perkara sebesar lima ribu rupiah," kata Syamsi.

Selain itu, lanjut Syamsi, lamanya masa penahanan yang dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan ke besarnya hukuman yang diterima keduanya. Serta jika keduanya tidak mampu membayar denda sebesar Rp5 miliar, maka wajib menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Putusan yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut, setahun lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut keduanya dengan empat tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Alasan hakim meringankan kedua terdakwa, karena keduanya sudah belasan tahun mengabdi ke Bank BRI, selain itu umur mereka sudah tua dan memasuki usia pensiun serta masih mempunyai keluarga yang harus ditanggung.

Kedua terdakwa yang sebelumnya ditahan di Rutan Serang, oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana berupa tidak melaksanakan standar operasional (SOP) untuk mencairkan dana kepada 11 peminjam kredit senilai Rp12 miliar.

Terdakwa tidak mengecek kebenaran tanah yang diagunkan peminjam, serta harga tanah berdasarkan NJOP tidak sesuai dengan yang tertera dalam pengajuan kredit.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, pemerintah dalam hal ini BRI Cabang Serang berpotensi dirugikan senilai Rp12 miliar jika pembayaran sebelas kreditur itu macet.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010