Jakarta, 20/1 (ANTARA) - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2010, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.07/2009 tentang Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Kepada 14 Daerah Pemekaran Beserta Induknya Tahun Anggaran 2010.

Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2010 yang bersumber dari APBN 2010 diberikan kepada 14 daerah pemekaran dan 10 daerah induknya. Keempat-belas daerah pemekaran tersebut adalah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Gunungsitoli, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Saju Raijua, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Sedangkan kesepuluh daerah induk yang mendapat DAU adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Sorong.

DAU ini disediakan melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2010 atas beban Bagian Anggaran 99.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah), dan disalurkan setiap bulannya sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari pagu yang ditetapkan untuk masing-masing daerah dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah sejak bulan Januari 2010. PMK ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2009. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat dilihat di www.depkeu.go.id

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010