Kupang (ANTARA News) - Tim Posko Penanggulangan Pencemaran Minyak di Laut Timor menyatakan Indonesia tengah mempersiapkan tuntutan ganti rugi kepada Australia atas pencemaran minyak mentah (crude oil) di Laut Timor yang bersumber dari ladang minyak Montara yang meledak pada 21 Agustus 2009.
"Hasil uji laboratorium yang dilakukan tim observasi tumpahan minyak di Laut Timor Indonesia menunjukkan bahwa Laut Timor sudah tercemar minyak mentah yang bersumber dari ladang minyak Montara," kata Ketua Tim Posko Penanggulangan Pencemaran Minyak di Laut Timor Pieter Fina kepada pers di Kupang, Rabu.
Kepala Administrator (Adpel) Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengungkapkan, berdasarkan hasil observasi tim terpadu, ditemukan tumpahan minyak di Laut Timor Indonesia di Jakarta pada 15 Januari lalu.
Tim juga akan enindaklanjuti hasil analisis sampel air laut, contoh minyak, sedimen dan biota laut seperti ikan serta mengidentifikasi dan menentukan keterkaitan hasil analisis sampel dengan contoh minyak di ladang minyak Montara.
Indonesia akan menuntut ganti rugi kepada pihak Australia dan operator ladang minyak Montara, PTTEP Australasia, karena hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa Laut Timor sudah tercemar minyak mentah yang bersumber dari Montara.
Fina mengatakan, tuntutan ganti rugi yang tengah dipersiapkan Indonesia itu mengacu pada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahsa setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, mengacu juga pada Peraturan Presiden No.109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut dan Biaya Penanggulangan".
Akibat tumpahan minyak tersebut, kata Fina, produksi tangkapan ikan nelayan Laut Timor turun drastis, sementara budidaya rumput laut di pesisir Pulau Timor bagian selatan, Pulau Rote dan Sabu juga gagal total akibat perairan sudah terkontaminasi minyak. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010