Jakarta, 20/1 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu), pada tanggal 23 Desember 2009, menetapkan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran (TA) 2010 melalui Peraturan Menkeu Nomor 224/PMK.07/2009. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Besarnya alokasi Dana Bagi Hasil dimaksud adalah Rp 6.585.296.664.300,00 (enam triliun lima ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut: (i) Iuran tetap sebesar Rp 94.066.885.900,00 (Sembilan puluh empat miliar enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah); dan (ii) Royalty sebesar Rp 6.491.229.778.400,00 (enam triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah).

     Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing daerah TA 2010 adalah merupakan perkiraan yang disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2010. Penyaluran Dana Bagi Hasil SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan. Untuk triwulan I dan II penyaluran dana dilaksanakan sebesar 20% dari pagu alokasi, sedangkan penyaluran selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Triwulan III dan IV.

     Untuk informasi lebih lengkap mengenai ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010