Jakarta, 20/1 (ANTARA) - Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan akan terus memantau kemungkinan dampak buruk dari pemberlakukan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA).

Pemerintah akan memantau secara khusus di empat kawasan, yakni Jabodetabek, Surabaya dan sekitarnya, Makassar dan Medan dan Batam.

"Kita ingin mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK, khususnya di empat kawasan itu, yang merupakan basis kawasan industri," kata Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Muhaimin telah menugaskan, para pejabat Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK sebagai dampak dari penerapan perdagangan bebas ASEAN-China.

Sebelumnya, sedikitnya 18 asosiasi industri di Tanah Air menyatakan tidak siap menghadapi serbuan produk China pascapenerapan FTA ASEAN-China yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010.

Sementara itu Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Mathias Tambing mengkhawatirkan dampak buruk Perdagangan Bebas ASEAN-China akan membangkrutkan industri nasional dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

"Jika tidak segera dicarikan solusinya, masalah ini akan berdampak serius, yakni merosotnya perekonomian nasional," kata Tambing.

Dia mengatakan, produk China yang murah akan menghancurkan industri nasional karena kalah bersaing. Kerasnya persaingan itu akan melemahkan kinerja ekspor Indonesia ke mancanegara.

Tambing mengingatkan, setidaknya delapan industri nasional terancam lumpuh akibat perdagangan bebas itu, yakni industri tekstil dan produk teksil, elektronik, alas kaki, manufaktur, baja, kosmetik, petrokimia dan industri kimia agro anorganik.

"Industri yang semuanya padat karya ini terancam gulung tikar, karena tidak mampu bersaing dengan produk China yang akan terus membanjiri Indonesia dan berujung pada PHK massal. Jutaan tenaga kerja bakal kehilangan pekerjaan," katanya.

Muhaimin mengatakan pasar terbuka ASEAN-Cina tetap berlaku, meski ada peluang mengajukan permintaan untuk merundingkan kembali sejumlah pasal kesepakatan perjanjian perdagangan nontarif.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membuat kajian untuk memetakan industri mana saja terkena risiko dari pemberlakuan ACFTA agar bisa dicarikan solusinya, terutama terkait dengan keberadaan para pekerja di sektor tersebut.

Namun Menakertrans juga berharap ACFTA dilihat sebagai peluang bagi industri yang berorientasi ekspor, untuk memperluas pasar di luar negeri.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010