Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Eddy Soemarsono dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan korupsi.
Eddy Soemarsono adalah saksi dalam kasus dugaan aliran uang dari pengusaha Anggodo Widjojo kepada sejumlah oknum KPK. Namun, namun aliran uang itu tidak terbukti.
Eddy menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan sampai berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi mengenai pemeriksaan itu.
Kepada wartawan, Eddy mengaku mengenal Anggodo Widjojo dan mengetahui niat Anggodo akan memberikan uang kepada oknum KPK.
Namun, Eddy membantah mengetahui secara detail karena saat peristiwa terjadi dia belum mengenal Ari Muladi yang diminta Anggodo untuk menyerahkan uang kepada oknum KPK.
"Jadi dalam konteks itu saya tidak banyak tahu," kata Eddy.
KPK juga memeriksa pengusaha Anggodo Widjojo.
Dalam kasus itu, Anggodo telah ditetapkan sebagai tersangka. Anggodo datang sekitar pukul 10.50 WIB, didampingi beberapa petugas KPK.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ari Mulad, namun pria itu tidak bisa datang karena sedang ada keperluan keluarga di Solo, Jawa Tengah.
"Kita minta Senin diperiksa kembali," kata C. Suhadi, pengacara Ari di gedung KPK.
Selain menyampaikan pemberitahuan bahwa Ari tidak bisa datang, C. Suhadi juga menyampaikan beberapa dokumen untuk keperluan penyidikan KPK. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010