Tangerang (ANTARA News) - LP Wanita Tangerang, Rabu, memastikan bahwa terpidana Athalyta Suryani alias Ayin tidak akan diperlakukan istimewa dan setelah dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dan ditempatkan pada sel yang sama dengan narapidana lainnya.
"Coba lihat sendiri atau tanyakan kepada pengunjung Lapas bahwa Arthalyta kami perlakukan sama dengan narapidana lainnya, jadi tidak diisitimewakan," kata Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu.
Arti membantah informasi bahwa petugas LP Wanita Tangerang memperlakukan Arthalyta berbeda dengan tahanan atau narapidana lainnya.
Tapi dia membenarkan bahwa Arthalyta memang tidak disamakan dengan narapidana narkoba karena dia divonis untuk kejahatan berbeda, yaitu menyuap jaksa Urip Trigunawan.
Arthalyta ditempatkan bersama dua rekan lainnya dalam satu sel, sama dengan terpidana lain yang menempati ruangan mawar, sedangkan kamarnya tidak lagi dilengkapi alat penyejuk ruangan (AC) dan peralatan salon kecantikan.
LP Wanita Tangerang dihuni 420 narapidana dan tahanan yang tersebar di ruangan angrek, dahlia, mawar, anyelir dan kenanga.
Arthalyta Kamis malam (15/1) sekitar pukul 23.01 WIB, tiba di LP Wanita Tangerang dari Rutan Pondok Bambu menggunakan bus Polsuspas nomor polisi B-7127-SQ dan dikawal kendaraan minibus nomor polisi B-1498-SFN.
Perempuan narapidana itu datang bersama terpidana lainn, Limarita alias Aling, terpidana kasus narkoba yang dihukum seumur hidup, dan Darmawati, terpidana kasus suap yang divonis tiga tahun.
Arthalyta kembali menjadi sorotan publik, karena saat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak di Rutan Pondok Bambu Minggu malam (11/1), ditemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi fasilitas, seperti furnitur mewah, TV LCD ukuran besar dan fasilitas pemutar film serta peralatan salon kecantikan.
Fasilitas itu hanya dinikmati Arthalyta dan terpidana kasus narkoba, Aling.
Temuan itu membuat Kementrian Hukum dan HAM khususnya lembaga pemasyarakatan melakukan pembenahan,antara lain memindahkan napi dan menghukum kepala Rutan Pondok Bambu.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010