"Jadi untuk yang bebas, kami kasasi. Saya yakin akan terbukti nanti di kasasinya," kata Nanang Sigit di Mataram, Kamis.
Dua terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dari segala tuntutan jaksa adalah Mantan Direktur PT Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan bersama Surahman, Direktur PT Pesona Dompu Mandiri.
Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Sri Sulastri bersama anggotanya Abadi dan Fathurrauzi pada Senin (24/8) lalu, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang dijabarkan dalam tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah melanggar prosedur penyaluran kredit modal kerja hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya Rp6,2 miliar.
Angka kerugian tersebut dihitung berdasarkan nominal pencairan kredit dari Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri untuk pembangunan 150 rumah subsidi Dorompana Permai di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menyatakan penyaluran kredit modal kerjanya sudah prosedural. Bahkan akibat adanya pelunasan kredit oleh PT Pesona Dompu Mandiri sebelum jatuh tempo, Bank NTB Cabang Dompu telah diuntungkan Rp800 juta.
Keuntungan itu muncul dari pembayaran bunga kredit yang diberikan Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri.
Terkait dengan pertimbangan putusannya, Kajati NTB menyayangkan sikap Majelis Hakim telah menyampingkan nilai kerugian negara yang muncul berdasarkan penghitungan audit BPKP Perwakilan NTB.
"Sebenarnya kalau sudah ada pernyataan dari lembaga negara (BPKP), jelas ada kerugian negara, 'masak' tidak bisa dibuktikan. Terus itu (kerugian negara) mau dikemanakan, BPKP itu mau dijadikan apa," ujarnya.
Begitu juga dengan keuntungan yang diterima Bank NTB Cabang Dompu senilai Rp800 juta dari pelunasan kreditnya, Nanang mengatakan bahwa nilai keuntungan itu muncul ketika kasusnya ditangani pihak kejaksaan.
"Untungnya itu kan setelah kejadian, ada pengembalian pada saat berkasus. Jadi kita harus bicara keseluruhan daru seluruh kasus, tidak bisa sepatah-patah," ucap Nanang.
Baca juga: Kasus kredit Bank NTB Cabang Dompu segera dilimpahkan ke pengadilan
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020