Biasanya ada beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi, seperti belum memiliki izin usaha mikro, pengisian data tidak lengkap dan tidak menyertakan nomor telepon sehingga tidak bisa diajukan untuk memperoleh bantuan produktif.

Yogyakarta (ANTARA) - Sekitar 6.900 pelaku usaha mikro kecil di Kota Yogyakarta mendaftar untuk memperoleh bantuan sosial produktif dari pemerintah pusat, namun hanya sekitar setengahnya yang bisa lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk diajukan ke pemerintah pusat.

“Biasanya ada beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi, seperti belum memiliki izin usaha mikro, pengisian data tidak lengkap dan tidak menyertakan nomor telepon sehingga tidak bisa diajukan untuk memperoleh bantuan produktif,” kata Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Dinas Koperasi UMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bebasari Sitarini di Yogyakarta, Kamis.

Hingga 2 September 2020, jumlah usaha mikro kecil dari Kota Yogyakarta yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi di tingkat DIY untuk kemudian diajukan ke pusat tercatat sebanyak 3.232 pelaku usaha.

Baca juga: Presiden: Pemerintah sudah keluarkan semua jurus bantu masyarakat

Di tingkat pusat, lanjut dia, juga akan dilakukan verifikasi ulang dan jika dinyatakan memenuhi syarat maka pelaku usaha mikro kecil tersebut akan memperoleh bantuan produktif senilai Rp2,4 juta.

“Bantuan tersebut masuk dalam kategori hibah tunai sehingga tidak bersifat pinjaman,” katanya yang menyebut bantuan produktif akan dialokasikan untuk 12 juta pelaku UMK di seluruh Indonesia.

Pendaftaran untuk mengakses bantuan usaha produktif tersebut masih dibuka hingga 10 September. Di Kota Yogyakarta, pendaftaran dilayani secara daring yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) di nomor 089623559300 yang akan dilayani pada jam kerja.

Baca juga: Menkop sebut Banpres Produktif dorong UMKM terkoneksi akses pembiayaan

Kriteria UMK yang dapat mengajukan pendaftaran bantuan produktif adalah memiliki kegiatan usaha mikro yang sudah berjalan minimal tiga bulan, warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, memiliki izin usaha mikro, tidak sedang mengakses kredit modal usaha kerja dan investasi dari perbankan, bukan aparatur sipil negara, TNI, atau pegawai BUMD dan BUMN.

“Tidak ada batasan kuota dari masing-masing kota atau kabupaten untuk UMK yang dapat mengakses bantuan usaha produktif. Yang pasti, akan usulan akan diajukan sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya,” katanya.

Bebasari mengatakan, dari 3.232 pelaku usaha yang diajukan ke pemerintah pusat, sudah ada beberapa yang memperoleh bantuan bahkan diterimakan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke DIY pada 28 Agustus.

“Untuk pendaftar yang lain, tentu menunggu verifikasi dari pusat. Jika memperoleh bantuan, maka akan dihubungi oleh perbankan karena pasti ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,” katanya.

Baca juga: Pemerintah telah cairkan bantuan produktif UMKM kepada 1 juta penerima

Bebasari berharap, pelaku usaha mikro kecil dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 26.000 pelaku usaha mikro kecil.

“Ada beberapa syarat yang menjadi kendala, salah satunya adalah tidak sedang mengakses kredit perbankan. Di Kota Yogyakarta, pelaku UMK biasanya sudah mengakses kredit perbankan,” katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku UMK yang mengajukan pendaftaran untuk program bantuan produktif, Alvian Rizki mengatakan, sudah mendaftar sekitar sebulan lalu namun belum ada informasi apapun.

“Saya kira, seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan saat ini pun tidak sedang mengakses kredit di bank. Harapannya bisa turun untuk modal usaha. Uang yang diterima bisa diputar lagi supaya usaha tetap lancar,” katanya.

Alvian sehari-hari menggeluti usaha penjualan ikan dan produk laut segar lain di Pasar Pathuk Yogyakarta. “Selama pandemi, kondisinya cukup stabil karena yang dijual adalah bahan kebutuhan pokok sehari-hari. Kondisinya tidak ramai tetapi juga tidak sepi,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020