agar tidak terciptanya klaster - klaster baru
Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 28 Rukun Warga (RW) di Kota Tangerang Banten masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Kamis mengatakan, di Kota Tangerang terdapat 847 kasus terkonfirmasi positif yang tersebar pada Zona Kuning 82 RW, Zona Merah 28 RW sedangkan pada Zona Hijau terdapat 311 RW.
"Kami terus koordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat RW untuk terus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan Rukun Warga (PSBL-RW), agar terus terpantau," kata Wali Kota Arief.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga sedang mengkaji beberapa pembatasan aktifitas di masyarakat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Kota Tangerang tingkatkan pengawasan di 22 RW dalam zona merah
Baca juga: Zona merah Ombudsman dijadikan Dinsos Tangerang perbaiki kinerja
Lebih lanjut, Wali Kota Arief menjelaskan bahwa penyebaran virus yang terjadi dikarenakan adanya kontak erat dan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Virus ini terjadi karena kontak erat ditambah lagi warga berkerumun, jadi yang sifatnya berkerumun nanti akan kita batasi. Kita terus awasi dan tindak warga yang masih melanggar protokol kesehatan," tambahnya
Selain itu, Wali Kota Arief berharap masyarakat bisa memahami dan ikut terlibat dalam kebijakan pemerintah untuk melakukan upaya - upaya dalam menekan penyebaran virus COVID-19 di Kota Tangerang.
"Saya berharap masyarakat ikut terlibat, bisa dengan saling mengingatkan apabila ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu agar tidak terciptanya klaster - klaster baru karena adanya kontak erat dan berkerumun di tengah pandemi ini," pungkasnya.
Baca juga: Kota Tangerang kembali jadi zona merah penyebaran COVID-19
Baca juga: Jumlah RW masuk zona merah di Kota Tangerang berkurang
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020