Perkara Jerinx baru terima pelimpahan berkas dari Kejati Bali dan kita sudah menetapkan majelis hakim untuk menangani sidang Jerinx, yaitu Ida Ayu Adnya Dewi , I Made Pasek , dan I Dewa Made Budi WatsaraDenpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Denpasar telah menetapkan tiga majelis hakim untuk mengadili dalam persidangan dari drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali.
"Perkara Jerinx baru terima pelimpahan berkas dari Kejati Bali dan kita sudah menetapkan majelis hakim untuk menangani sidang Jerinx, yaitu Ida Ayu Adnya Dewi , I Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, saat ditemui di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID
Baca juga: Kejati Bali: Perkara pidana Jerinx SID dilimpahkan ke PN Denpasar
"Karena sekarang perkaranya sudah ada di pengadilan. Kemudian, menjadi kewenangan majelis hakim apakah menahan menangguhkan atau mengalihkan dan silakan saja pengacara mengajukan-nya," ucap Sobandi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kejaksaan Negeri Denpasar telah melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto mengatakan dengan telah dilimpahkan-nya perkara ini maka kewenangan terkait masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: Kejati Bali terima pelimpahan tersangka Jerinx SID dari Polda Bali
Baca juga: Puluhan pendukung Jerinx SID datangi Kejati Bali
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020