Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Riau mengamankan seorang tersangka warga negara Malaysia LCH yang kedapatan membawa 10.000 butir pil ekstasi dan 2 kg shabu di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Riau, Selasa.

Humas Ditjen Bea Cukai Departemen Keuangan Evy Suhartantyo di Jakarta, Selasa malam, mengatakan, LCH diamankan petugas Bea Cukai karena pada pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dalam barang bawaannya terdeteksi ada pil ekstasi dan shabu.

"Petugas Bea Cukai setempat dengan sigap segera mengamankan LCH ke ruang karantina di pelabuhan tersebut," katanya.

Setelah dipastikan di dalam barang bawaannya ada sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan 2 kg shabu, warga negara Malaysia berusia 45 tahun ini beserta barang buktinya segera diserahkan ke polisi untuk diproses secara hukum.

Menurut Evy, ketika dimintai keterangan oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, LCH berusaha menyuap petugas agar dirinya dibebaskan.

Dijelaskan Evy, pria kelahiran Johor Malaysia ini tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Selasa petang, menggunakan kapal MV Marina Baru 5.

LCH yang memiliki paspor bernomor A20395xxx ini berangkat dari Pelabuhan Kukup Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Karimun.

"Pil ekstasi yang dibawa LCH dikemas dalam 10 kantong plastik masing-masing berisi 1.000 butir. Sedangkan shabu dikemas dalam dua kantong plastik masing-masing berisi 1kg," kata Evy.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010