Palembang (ANTARA News) - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Zarkasih Anwar, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), dan Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unsri, Hatta Ansyori, minta penangguhan penahanan.

Menurut Hatta Nachrawie, salah satu anggota tim pengacara Zarkasih-Hatta, di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa, alasan penangguhan itu karena kondisi kesehatan keduannya menurun.

Ia menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kedua tersangka korupsi itu, saat ini membutuhkan perawatan intensif pihak rumah sakit.

"Klien kami dalam keadaan sakit di dalam tahanan. Zarkasih Anwar yang memang memiliki tekanan darah tinggi, saat ini terganggu kesehatannya dan kita tahu bahwa usia mereka berdua sudah 60 tahun, sehingga rentan terserang penyakit," kata dia pula.

Ia mengharapkan agar Pengadilan Negeri (PN) Palembang dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan keduanya benar-benar dalam kondisi sakit.

Pihaknya juga meminta majelis hakim untuk ikut mempertimbangkan posisi kedua dosen di FK Unsri itu.

Dia mengatakan, keduanya dibutuhkan secara akademis di kampusnya, serta dibutuhkan oleh pasien-pasien di sejumlah rumah sakit tempat mereka berpraktik selama ini.

Ia menambahkan, dirinya merupakan tim penasihat hukum yang ditunjuk oleh Unsri, bersama tujuh rekannya, di antaranya H Chairul S Matdiah, H Bambang Hariyanto, Doak Nazori, dan Lina Zahara.

Di Rumah Tahanan (Rutan) Merdeka Palembang, kunjungan para dokter yang merupakan mahasiswa FK Unsri, keluarga tersangka dan kerabat masih terus mengalir untuk menjenguk.

Sekitar pukul 14.30 WIB, nampak istri dan anak tersangka Zarkasih Anwar ikut mengunjungi, sedangkan puluhan dokter masih menunggu giliran diperbolehkan masuk oleh petugas.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Usaha Ginting, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum kedua tersangka, Senin sore (18/1).

"Sampai sekarang ini, kedua tersangka masih dalam tahanan kami. Kemungkinan ditangguhkan atau tetap ditahan masih dalam pertimbangan majelis hakim yang telah ditunjuk, namun terpenting saat ini dia tetap ditahan," ujar dia.

Ginting menegaskan bahwa surat permohonan penangguhan tersebut sudah sampai ke majelis hakim, dengan ketua Harlison Harianja, dan Ahmad Yunus serta Armelia sebagai anggota majelis.

"Surat itu memang sudah masuk dan kami terima. Tapi `kan ada prosedur soal mau tetap ditahan atau tidak. Untuk selanjutnya wewenang majelis hakim lah soal ditangguhkan atau tidak," kata dia pula.

Ia menegaskan bahwa sesuai prosedur pihaknya menerima baik-baik permohonan pengajuan penahanan itu.

Namun tetap saja, akan dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh majelis hakim yang menangani.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010