UU Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum perlindungan konsumen masih memiliki kelemahan dalam implementasinya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto membidik Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) mencapai 42 pada tahun 2020 dari posisi 41,7 pada 2019.
“Pada 2020 ini Kementerian Perdagangan menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” kata Mendag Agus Suparmanto saat menghadiri pembukaan Seminar Online Perlindungan Konsumen Nasional 2020, di Jakarta, Kamis.
Mendag memaparkan selama 20 tahun pasca-pemberlakuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, payung hukum tersebut dinilai belum efektif menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul.
Baca juga: BPKN: Konsumen Indonesia di level mampu gunakan hak dan kewajiban
“UU Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum perlindungan konsumen masih memiliki kelemahan dalam implementasinya,” ujar Mendag.
Kondisi ini salah satunya ditandai dengan IKK, yang merupakan suatu alat ukur atau parameter bagaimana masyarakat suatu negara memiliki tingkat keberanian sebagai konsumen bila merasa tidak puas akan produk dan pelayanan dan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual beli produk ataupun jasa.
Dengan IKK 41,7 pada 2019, artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta mampu menentukan pilihan konsumsi, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
Baca juga: Tingkatkan IKK, BPKN gencarkan edukasi konsumen cerdas ke milenial
“IKK yang masih rendah ini tergambar dalam perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa,” kata Mendag.
Menurut Mendag, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk mengingat kembali arti pentingnya perlindungan konsumen untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan tidak mengesampingkan peranan seimbang dari pelaku usaha untuk menyediakan produk jasa yang berkualitas.
Baca juga: BPKN: Perlindungan konsumen bisa menambah pemasukan APBN
Kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen diimplementasikan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April.
“Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hal dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri,” pungkas Mendag.
Baca juga: Peneliti: Ekonomi digital perlu dibarengi perlindungan konsumen
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020