Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Maluku Kombes Pol. Juhartana, di Ambon, Selasa, mengatakan, 14 WNA dari dua negara itu diamankan di Kota Ambon karena mereka tidak memiliki dokumen resmi dan melanggar UU Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.
Empat belas WNA ini ditangkap saat berada di lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Kecamatan Sirimau, di rumah-rumah warga di Passo, Kecamatan Baguala dan Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, katanya.
Menurutnya, 14 orang WNA ditahan saat sedang berada di beberapa tempat di Kota Ambon, pada pekan lalu, karena saat diperiksa tidak bisa menunjukkan identitas diri maupun dokumen keimigrasian lainnya.
Tiga dari 10 orang WNA yang ditahan pada Minggu (17/1) berasal dari Thailand dan tujuh lainnya warga negara Myanmar, sedangkan empat orang lainnya yang telah diserahkan sebelumnya ke Imigrasi kelas II Ambon berasal dari Thailand.
Keseluruhan orang asing ini berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) pada kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing.
Kuat kuat dugaan mereka menjadi korban perdagangan ABK antarsesama kapal penangkap ikan asing yang beroperasi di sekitar perairan Maluku.
"Sebagian di antara mereka saat diperiksa ternyata salah menggunakan visa yang dimilikinya dan ada juga yang mengaku visanya tertinggal di kapal yang telah kembali ke negaranya," ujar Juhartana.
Dia menambahkan, 10 orang WNA yang ditahan belakangan, setelah menjalani pemeriksaan dan didata identitasnya akan diserahkan ke kantor Imigrasi kelas II Ambon untuk ditangani secara serius, termasuk pemulangan mereka ke negara asalnya
Kombes Juhartana menambahkan, pengawasan terhadap masuknya orang asing di seluruh wilayah Maluku akan terus dilakukan, terutama yang tidak memiliki dokumen resmi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010