"Sudah disampaikan. Beberapa negara seperti Chili mendukung Indonesia dan bersedia jadi co-sponsor," kata Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Hubungan Kerja Sama Internasional dan Kelembagaan Makarim Wibisono melalui pesan pendek kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Badan Eksekutif WHO diharapkan membahas usul resolusi itu dan kemudian merekomendasikan pembahasan usul resolusi lebih lanjut pada sidang kesehatan dunia (World Health Assembly/WHA).
Pengajuan rancangan resolusi itu sendiri merupakan upaya Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan "Bali Declaration on Waste Management for Human Health and Livelihood" yang disepakati pada Sidang ke-9 Konferensi Para Pihak (COP) "the Basel Convention" di Bali, bulan Juni 2008.
"Selain itu lingkungan sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Tubuh kita sesehat apapun, kalau ada limbah berbahaya di sekitar kita, kita bisa jadi tidak sehat. Penanganan limbah harus ditangani sebaik mungkin supaya tidak menyebabkan masalah kesehatan," kata Makarim, yang merupakan salah satu anggota delegasi Indonesia di sidang Badan Eksekutif WHO ke-126.
Pada sidang Badan Eksekutif WHO kali ini, menurut siaran pers dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, delegasi Indonesia juga mengajukan draf resolusi tentang viral hepatitis.
Pemerintah juga menyiapkan beberapa tanggapan resolusi yang antara lain mengenai ketersediaan, keamanan dan kualitas produk darah, monitoring pencapaian target Tujuan Pembangunan Millenium (MDGs) dan keamanan pangan.
Delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih juga akan memperjuangkan agar resolusi WHA 60.28 tentang Kesiapsiagaan Pandemi Influenza: Pembagian Virus Influenza dan Akses terhadap Vaksin serta Keuntungan yang lain, bisa berjalan sesuai kesepakatan semula.
Anggota delegasi Indonesia terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama, Makarim Wibisono, David Mulyono, Widjaja Lukito, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementrian Kesehatan Untung S Sutarjo dan Kepala Biro Umum Kementerian Kesehatan Murti Utami.
Delegasi Indonesia didampingi Tim Perwakilan Tetap RI (PTRI) yang dipimpin Watapri Dr. Dian Triansyah Djani, Dr. Desra Percaya, Acep Somantri, dan A Habib.
Dengan dukungan penuh Wakil Tetap RI (Watapri) Jenewa, Delegasi Indonesia menyusun berbagai masukan dan tanggapan terhadap resolusi dan usulan pada pertemuan EB ke-126.
Badan Eksekutif (Executive Board/EB) WHO beranggotakan 34 negara anggota yang dipilih dalam Sidang Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA) dan bertugas selama periode tiga tahun.
Tugas utama EB adalah memberikan masukan terhadap keputusan dan kebijakan yang akan ditetapkan oleh WHA.
EB melakukan sidang secara regular, minimal dua kali setiap tahun, pada bulan Januari dan Mei di Jenewa, Swiss. Sebagai anggota EB, Indonesia mempunyai hak suara untuk menyampaikan usul resolusi baru dan memberikan tanggapan terhadap resolusi yang diajukan oleh anggota EB lainnya.
Indonesia terpilih menjadi anggota EB sejak bulan Mei 2007 dan masa jabatan Indonesia akan berakhir pada bulan Mei 2010 pada sidang WHA ke-63 yang akan datang.
Selama menjadi anggota EB, Indonesia telah banyak memberikan kontribusinya dalam memperjuangkan kemaslahatan negara anggota WHO terutama yang berasal dari negara miskin dan berkembang. Salah satu kontribusi Indonesia yang cukup penting adalah disetujuinya resolusi WHA 60.28.
Disamping mengikuti pertemuan Badan Eksekutif, delegasi Indonesia merencanakan pertemuan bilateral dengan beberapa Menteri Kesehatan yang dianggap dapat memperkuat posisi Indonesia dalam forum EB, antara lain Menteri Kesehatan India, Menteri Kesehatan Bangladesh dan beberapa pejabat organisasi dunia seperti Direktur Eksekutif the Global Funds.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010