Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp156,5 miliar untuk memaksimalkan pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
"Komisi VIII DPR juga mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp11,089 miliar untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Bintang Darmawati Puspayoga yang diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Rabu.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Komisi VIII DPR dapat memahami pagu anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk tahun 2021 sebesar Rp279.568.936.
Selanjutnya, Komisi VIII DPR akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap Rencana Kerja Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan pejabat eselon I.
Baca juga: DPR diminta Menteri PPPA bahas lagi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: Menteri PPPA dorong para ibu berikan ASI ekslusif
Komisi VIII DPR memberikan penghargaan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) pada 2021 untuk program nonfisik pelindungan perempuan dan anak di 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota.
"Komisi VIII DPR menyetujui realokasi anggaran program dukungan manajemen ke program kesetaraan gender, pelindungan perempuan dan anak sebesar Rp4,5 miliar," tutur Ihsan.
Dalam penyusunan program dan anggaran 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta untuk memperhatikan pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR, antara lain menyusun program-program inovatif dalam pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, baik dari segi strategi, metode, dan teknis pelaksanaan.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Bintang mengatakan pagu anggaran Rp279,568 miliar belum mencukupi, khususnya bila dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi baru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kami telah mengajukan permintaan tambahan anggaran Rp156,5 miliar pada pagu indikatif, tetapi belum disetujui. Karena itu, kami memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR agar usulan tambahan anggaran 2021 bisa terwujud dan disetujui," katanya.
Presiden Joko Widodo telah memberikan fungsi baru kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang perlu koordinasi tingkat nasional dan internasional.*
Baca juga: Menteri PPPA: Anak berpartisipasi dalam pembangunan lewat Forum Anak
Baca juga: Menteri PPPA sebut produk perempuan Sulsel miliki potensi
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020