Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Padang, Sumbar, menahan mantan General Manager (GM) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal, terkait dugaan korupsi senilai Rp 1,17 milyar di perusahaan pelayaran itu.
Mantan General Manager (GM) Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal, datang ke Kantor kejaksaan Negri Padang setelah memenuhi panggilan dari Kejaksan didampingi istrinya serta penasehat hukumnya yakni, Boy Yendra Tamin, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Slamet Riyadi SH, mengatakan, penahanan mantan GM Pelindo II Cabang Teluk Bayur dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Padang melakukan pemanggilan.
Syamsurizal diduga telah melakukan penyelewengan dalam perjanjian sewa lahan Pelindo II dengan PT Nuansa Pantai Sumatera (NPS). Dalam perjanjian itu lahan seluas 10.400 meter persegi itu disewa seharga Rp6.000 per meter persegi untuk jangka waktu 25 tahun.
Lahan itu digunakan PT NPS untuk pergudangan. Penyelewengan diduga terjadi dalam hal penentuan tarif sewa yang terlalu rendah. "Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan Rp1,17 miliar," ujar Kajari Padang, Slamet Riyadi SH,di Padang, Selasa.
Dia mengatakan, penahanan Mantan GM Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal, hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah mempunyai badan hukum yang tetap.
"Penahanan Mantan GM Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal, sudah sesuai dengan prosedur dari keputusan Mahkmah Agung, katanya.
Menurutnya, Mantan GM Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal, diwajibkan membayar uang pengganti hukuman denda.
"Uang pengganti hukuman denda yang harus dibayarkan Mantan GM Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal sebesar Rp 200 juta," ucapnya.
Dia menambahkan, pihak kejaksaan memberikan tenggang waktu bagi Mantan Mantan GM Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal, untuk membayarkan uang pengganti tersebut.
Batas waktu pembayaran ganti rugi itu adalah 18 Februari 2010.
"Jika tidak bisa membayarkan uang pengganti, pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan aset milik Mantan GM Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal, dan nantinya akan digugat secara perdata," jelas Kajari Padang, Slamet Riyadi SH.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010