Wakil Ketua KPK, M Jasin, di Jakarta Selasa menyatakan, dari 560 anggota DPR RI periode 2009-2014, hanya 229 orang yang sudah melaporkan kekayaannya dan 331 lainnya belum melapor.
Jasin menyatakan, tenggat waktu pelaporan sebenarnya adalah awal Desember 2009. "Jadi ini sudah terlambat lebih dari satu bulan," katanya.
Dia berharap para wakil rakyat itu segera melapor untuk memenuhi ketentuan undang-undang (UU).
Laporan harta kekayaan diatur dalam pasal 5 UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Aturan itu menyatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
KPK diberi kewenangan melalui Undang-undang untuk memeriksa dan meneliti laporan harta kekayaan dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, aturan-aturan tersebut tidak menyebutkan hukuman bagi penyelenggara negara yang terlambat atau tidak melapor.
Data KPK juga menyajikan presentase tingkat kepatuhan berdasarkan komposisi fraksi di DPR dalam melaporkan harta kekayaan.
Secara berurutan, presentase tingkat kepatuhan tertinggi sampai terendah adalah Partai Keadilan Sejahtera 91,23 persen (57 anggota, 52 melapor), Partai Kebangkitan Bangsa 85,7 persen (28 anggota, 24 melapor), Partai Gerindra 76,9 persen (26 anggota, 20 melapor), Partai Hanura 52,9 persen (17 anggota, sembilan melapor).
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan 44,7 persen (38 anggota, 17 melapor), Partai Demokrat 40,5 persen (148 anggota, 60 melapor), Partai Golkar 29,25 persen (106 anggota, 31 melapor), Partai Manat Nasional 28,2 persen (46 anggota, 13 melapor), PDI Perjuangan 3,19 persen (94 anggota, 3 melapor).
Aturan tentang laporan harta kekayaan juga mewajibkan mantan penyelenggara negara untuk melapor.
Data KPK menyebutkan, 424 orang dari 550 anggota DPR periode 2004-2009 belum melapor.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010