Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyatakan jaksa terlihat ambisius ketika menuntutnya dengan dakwaan hukuman mati kepadanya.
"Semua bisa mengamati jalannya persidangan, kita bisa lihat fakta di persidangan," katanya usai pembacaan tuntutan hukuman mati terhadapinya dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, JPU menuntut Antasari Azhar dengan hukuman mati dengan dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.
Ia mempersilakan publik untuk bisa melihat bagaimana fakta dipersidangan. "Kita hanya bisa ikhtiar saja," katanya.
Hal senada dikatakan oleh tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, yang menyatakan tuntutan dari JPU itu menunjukkan ambisius untuk menghukum Antasari Azhar.
"Padahal Antasari Azhar memiliki karier yang gemilang hingga menjadi pimpinan KPK, namun tidak digunakan untuk yang meringankan oleh JPU," katanya.
Seperti diketahui, dalam pembacaan tuntutannya JPU menyatakan tidak ada yang meringankan dari terdakwa Antasari Azhar.
Demikian pula dengan proses persidangannya yang kontroversial dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Rhani Juliani (istri siri Nasruddin Zulkarnaen), katanya.
Tidak ada keterangan atau maksud dari Antasari Azhar untuk menghancurkan Nasruddin Zulkarnaen.
"Tuntutan dari jaksa hanya mengambil dari BAP pihak kepolisian, sedangkan fakta persidangan tidak ada yang dimasukkan," katanya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizard mempertanyakan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
"Sah-sah saja hukuman mati, kalau bisa dibuktikan oleh JPU," katanya seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010