Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) KH Arwani Faisal, Selasa, mengatakan, fatwa adalah petunjuk bagi kaum muslim dalam kehidupan sosial dan keagamaannya serta bersifat ajakan, bukan hukum yang mengikat.

Arwani mengatakan, Islam tidak pernah mengenal hukum yang absolut, sebaliknya dalam Islam hukum memiliki pilihan-pilihan yang bergantung pada kondisi dan situasinya.

"Karena itu, fatwa juga tidak berlaku secara mutlak," kata Arwani menanggapi polemik hasil bahtsul masail (pembahasan suatu persoalan dikaitkan dengan hukum Islam) Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 14 Januari  yang mengharamkan pelurusan rambut, perempuan pengojek, dan foto pranikah.

Lebih lanjut Arwani mengatakan, fatwa bukan monopoli pemerintah karena organisasi keagamaan juga bisa mengeluarkannya, bahkan perorangan.

"Seseorang secara pribadi juga memiliki hak untuk mengeluarkan fatwa asalkan kualitas dirinya memenuhi spesifikasi yang memadai untuk mengeluarkan fatwa, baik dari sisi keilmuan, akhlak atau kepribadian, dan kepemimpinan," katanya.

Dia mengatakan, sejak zaman dahulu, Islam tidak mengenal fatwa tunggal dan para ulama serta masyarakat juga berhak mengeluarkan fatwa meskipun bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan pemerintah.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010