selama masih ada kasus di masyarakat maka status tanggap darurat akan diperpanjang

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 sesuai kebijakan Pemerintah DIY yaitu sampai 30 September dan akan fokus pada upaya “tracing” serta “blocking” terhadap kasus yang sudah muncul supaya tidak semakin menyebar.

“Ukurannya, selama masih ada kasus di rumah sakit dan ada kasus yang berkembang di masyarakat, maka status tanggap darurat akan diperpanjang,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, dengan menyandang status tanggap darurat maka respon terhadap perkembangan kasus COVID-19 di Yogyakarta bisa dilakukan lebih cepat.

Baca juga: UGM temukan mutasi SARS-CoV-2 di Yogyakarta dan Jawa Tengah

Terlebih, lanjut Heroe, perkembangan kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta dalam satu bulan terakhir didominasi oleh kasus tanpa gejala.

“Artinya, masyarakat tidak merasa bahwa mereka membawa virus tetapi bisa menularkannya ke orang lain. Masa-masa seperti ini yang justru lebih berbahaya dibanding pada awal Maret atau April saat masih banyak kasus dengan pasien yang bergejala,” katanya.

Peningkatan kasus tanpa gejala di masyarakat tersebut, lanjut dia, juga berpengaruh pada tingginya penularan yang terjadi di keluarga dan lingkungan kerja.

Baca juga: Tim UGM: Mutasi D614G masih bisa diatasi dengan vaksin COVID-19

Salah satunya adalah kasus penularan COVID-19 yang terjadi di sebuah warung soto, bahkan kasus di warung tersebut sudah ditetapkan menjadi klaster penularan baru.

Dari warung soto tersebut hingga saat ini sudah ada 13 warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, seluruhnya adalah keluarga dan karyawan yang bekerja di warung tersebut dan tinggal berdekatan.

Dalam satu bulan terakhir, Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta, menyebut terdapat tujuh kasus penularan dalam keluarga yang sebagian besar tidak menunjukkan gejala apapun.

“Di keluarga memang cukup rentan terjadi penularan, apalagi jika tidak ada gejala sakit apapun yang ditunjukkan. Makanya, protokol COVID-19 harus dijalankan secara disiplin,” katanya.

Baca juga: Yogyakarta giatkan pemantauan penerapan protokol kesehatan

Sementara itu, Epidemiolog UGM Riris Andono Ahmad mengatakan hal senada yaitu potensi penularan COVID-19 di keluarga cukup tinggi karena terjadi kontak erat.

“Jika sudah ditemukan kasus dalam keluarga, maka orang yang terkonfirmasi positif harus memiliki kesadaran untuk melakukan isolasi mandiri secara ketat. Membatasi kontak dengan anggota keluarga lain,” katanya.

Sejumlah faktor yang dinilai dapat meningkatkan risiko penularan dalam keluarga di antaranya adalah kondisi ventilasi di rumah, durasi pertemuan, dan jarak antar anggota keluarga.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah 24

“Jika ventilasi tidak bagus, durasi pertemuan lama, dan jaga jarak tidak bisa diterapkan, maka potensi penularan akan tinggi. Oleh karenanya, protokol kesehatan tetap diutamakan seperti langsung mandi usai beraktivitas di luar rumah,” katanya.

Namun demikian, Riris menegaskan, saat beraktivitas di luar rumah pun harus tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, hingga Rabu (2/9) pukul 12.00 WIB, terdapat 44 kasus aktif positif COVID-19, 111 pasien sembuh dan delapan meninggal dunia.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah 47

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020