Jakarta (ANTARA News) - UU Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 akan diujimaterikan secara perdana atau pertama kali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Januari 2010, berdasarkan permohonan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Berdasarkan informasi Jadwal Sidang MK di Jakarta, Selasa, uji materi UU Pengadilan Anak yang akan memasuki pemeriksaan pendahuluan tahap pertama tersebut diketahui bernomor perkara 1/PUU-VIII/2010.

Sedangkan para pemohon selain KPAI adalah Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan (YPKPAM). Kuasa hukum dari pemohon adalah Muhammad Joni.

Pengujian UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak itu mencakup sejumlah pasal antara lain Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, dan Pasal 31 ayat (1).

KPAI menyatakan, berbagai pasal dinilai inkonstitusional karena merupakan upaya kriminalisasi dan melanggar hak dasar anak antara lain dalam hal batas minimal usia anak yang dapat diajukan ke sidang dan dalam ketentuan anak-anak yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan ketentuan yang menyatakan bahwa anak nakal yang telah diputus oleh hakim bisa ditempatkan di lembaga permasyarakatan anak.

Permohonan gugatan uji materi tersebut telah diregistrasi baik oleh KPAI dan YPKPAM kepada pihak Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Januari 2010.

Sebelumnya, Ketua KPAI Hadi Supeno dalam sejumlah kesempatan menyatakan, uji materi terhadap UU Pengadilan Anak diperlukan karena ada pasal dalam UU tersebut yang tidak selaras dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Kuasa hukum Muhammad Joni mempermasalahkan antara lain definisi "anak nakal" dalam UU Pengadilan Anak yang dinilai tidak tepat karena secara yuridis, anak yang masih dalam proses pengadilan (sidang anak) belum tentu bersalah dan mesti diduga tidak bersalah.

"Karena itu, penggantian nomenklatur anak nakal itu bersifat prejudis, labelisasi dan merugikan kepentingan terbaik anak. Dengan UU Perlindungan Anak, istilah `anak nakal` mestinya disesuaikan dengan istilah yang lebih netral seperti `anak yang berkonflik dengan hukum`," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010