Tanjungpinang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tunas Keadilan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, akan melakukan "class action" terhadap PT PLN Cabang Tanjungpinang.
"`Class action` kami terkait dengan kerugian yang dialami masyarakat selama krisis listrik terjadi," kata Direktur LBH Tunas Keadilan, Beni, di Tanjungpinang, Senin.
Beni mengatakan, saat ini LBH Tunas Keadilan sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dia mengatakan, bagi warga masyarakat Tanjungpinang dan Bintan yang ingin memberikan kuasa Kepada LBH Tunas Keadilan tidak dipungut biaya sedikitpun.
"Kami juga membuka posko jika ada masyarakat yang ingin memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan `class action` kepada PT PLN Cabang Tanjungpinang," ujarnya.
Posko tersebut menurut dia akan dibuka selama tiga hari yang dimulai Senin pekan ini, untuk menerima bukti-bukti dan kuasa dari masyarakat.
"Tuntutan secara hukum terhadap PLN ini merupakan salah satu cara yang kami tempuh untuk membantu masyarakat yang dirugikan oleh PLN akibat krisis listrik yang terjadi saat ini," ujarnya yang juga anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Beni mengatakan, saat ini tiga orang pengacara yang didatangkan LBH Tunas Keadilan dari Jakarta sudah berada di Tanjungpinang untuk mempelajari tuntutan yang akan dilakukan kepada PLN.
"Kami akan pelajari bukti-bukti yang sudah kami peroleh dan akan menghitung total kerugian yang ditimbulkan selama krisis listrik terjadi sebelum didaftakan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," tambahnya.
Sementara, Direktur Kepri Centre, Maskur Tilawahyu yang juga anggota DPRD Kota Tanjungpinang, menyatakan mendukung tindakan LBH Tunas Keadilan.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010