Untuk rekaman CCTV masih kita minta terus dari rumah sakit

Jakarta (ANTARA) - Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat hingga ini belum memiliki rekaman CCTV atau kamera pengawas dari Rumah Sakit Swasta AR, tempat narapidana (napi) Rutan Salemba Ami Utomo (42) diduga memproduksi ekstasi di salah satu ruang VVIP di rumah sakit itu.

"Untuk rekaman CCTV masih kita minta terus dari rumah sakit. Mereka masih belum kasih (rekaman CCTV-nya) ke saya,"ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Wildan mengatakan jika sudah mendapatkan rekaman CCTV di lokasi yang menjadi tempat terciduknya Ami maka pihaknya akan segera mengirimkannya ke laboratorium forensik agar dapat segera didalami untuk data pendukung dalam penyelidikan kasus ini.

Ia menjelaskan penyelidikan kasus Ami Utomo dan MW berjalan lamban karena kurangnya bukti-bukti pendukung.

"Saat ini kami masih mencocokkan keterangan dari saksi-saksi yang sudah dipanggil,"ujar Wildan.

Hingga Selasa (1/9), Wildan mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 saksi dalam kasus narkotika yang menjerat kembali Ami Utomo.

Secara rinci, Polsek Sawah Besar telah memeriksa enam orang dari Rutan Salemba dan lima orang dari Rumah Sakit Swasta AR yang terletak di Jalan Salemba Tengah,Senen, Jakarta Pusat.

Pada Rabu (20/8), Unit Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang napi Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi obat-obatan terlarang di salah satu ruangan khusus Rumah Sakit swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta.

AU diciduk di ruangan VVIP Rumah Sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan khusus itu.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Baca juga: Polisi periksa 11 orang kasus napi narkoba dari Rutan Salemba
Baca juga: Napi produsen narkoba di Salemba akan dipindah ke Nusa Kambangan

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020