Makassar (ANTARA News) - Dua Pengurus Persatuan Penjual Obat (PPO) Kabupaten Barru dan Sidrap, Sulawesi Selatan, Ar dan Am mengaku telah menjual mobilnya untuk membeli narkoba.
"Saya menjual mobil saya seharga Rp40 juta untuk membeli narkoba," kata salah seorang pelaku, Ar yang diduga sebagai pengedar narkoba, di Makassar, Senin.
Ar mengaku jika dirinya menjual mobilnya karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan saat menjual paket demi paket narkoba jenis sabu-sabu.
Ar yang juga warga Kabupaten Barru, Sulsel bersama rekannya Am warga Kabupaten Sidrap diringkus oleh Satuan Narkoba Polwiltabes Makassar di rumah kontrakannya di Jalan Bawakaraeng Makassar, Minggu.
Kasat Narkoba Polwiltabes Makassar AKBP Hasbi Hasan mengatakan, sebelum keduanya ditangkap di rumah kontrakannya, keduanya sempat memakai barang haram tersebut di Kabupaten Gowa kemudian kembali ke rumah kontrakannya.
Ar bersama Am membeli barang tersebut dari seorang bandar narkoba di Jakarta dan keduanya ini kemudian menjadi pengedar sekaligus pemasok narkoba di wilayah Sulsel.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya pemain baru di dunia narkoba. Karena itu kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya sindikat lain," ujarnya.
Sebelum melakukan penangkapan ini, anggotanya sudah mendengar banyak laporan mengenai aktifitas keduanya yang hanya berkedok sebagai pedagang obat antar kabupaten.
"Kita sudah lama menyelidikinya nanti setelah cukup bukti baru kita lakukan penangkapan," terang Hasbi.
Selain itu, pada saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu dari kamar kontrakannya. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010